Berdasarkan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2022, memiliki tugas dan fungsidalam Pembinaan Pendidikan Dasar, diantaranya Menyediakan Layanan Pengaduan Visit Anak Tidak Sekolah atau Rentan Tidak Sekolah, secara langsung melaui Layanan Pengaduan dan melalui website dinas, Pengaduan khusus pada layanan langsung tersebut berupa Home Visit.
Siti Romlah selaku Kepala Dinas Pendidikan melakukan Home Visit secara langsung pada Orang Tua Anak yang rentan putus sekolah, dalam mediasi Pihak Dinas dan Sekolah berharap supaya Orang Tua memberikan perhatian kepada Anak, Langkah ini sebagai wujud dan komitmen bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sangat peduli kepada Anak-anak dan melakukan persuasi semangat belajar kepada anak supaya tidak ada Anak yang Putus Sekolah di Kota Probolinggo. Harapan Kepala Dinas, Kegiatan Home Visit kepada Anak Tidak Sekolah atau Rentan Tidak Sekolah bertujuan untuk dapat mengetahui Kebutuhan Belajar Anak, Sehingga dapat menyesuaiakan cara Pembelajaran dan Kota Probolinggo dapat Terbebas dari anak yang Tidak Sekolah atau Rentan Tidak Sekolah.
Sebagai Apresiasi atas komitmen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo untuk turun kelapangan dalam upaya melihat langsung kondisi riil menyangkut anak disampaikan oleh H. Rudi Ghofur, ketua DPRD Kota Probolinggo periode 2014 – 2019. Menurutnya secara pribadi sangat luar biasa melihat secara langsung anak anak usia sekolah yang membutuhkan pendekatan secara personal. “Ini perlu ditinjaklanjuti oleh kadis demi memutus secara langsung faktor penyebab yang dialami anak. Pertemuan dengan orang tua sudah jelas dan ada kiat kiat yang disampaikan oleh Bu Kadis. Tentang kelanjutannya, kadis akan membuka ruang untuk komunikasi dengan orang tua.”ujarnya. Bahkan Rudi Ghofur berharap apa yang menjadi langkah kebijakan dari Kadis yang sekarang ini, akan berkelanjutan pada estafet kepemimpinan berikutnya.